Alasan Cyberlaw itu diperlukan menurut Sitompul (2012:39) sebagai berikut :
1. Masyarakat yang ada di dunia virtual ialah masyarakat
yang berasal dari dunia nyata yang memiliki nilai dan
kepentingan
2. Mesikpun terjadi di dunia virtual, transaksi yang dilakukan
oleh masyarakat memiliki pengaruh dalam dunia nyata
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber
(dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan
internet.
Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang
lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan
dengan orang perorangan atau subyek hukum yang
menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang
dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia
cyber atau maya.
Ruang Lingkup Cyber Law
Jonathan Rosenoer dalam Cyber law, the law of internet
mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyber law diantaranya :
Hak Cipta (Copy Right)
Hak Merk (Trademark)
Pencemaran nama baik (Defamation)
Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal
Access)
Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, domain
name
Kenyamanan Individu (Privacy)
Prinsip kehati-hatian (Duty care)
Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat
Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll
Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital
Pornografi
Pencurian melalui Internet
Perlindungan Konsumen
Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharianseperti ecommerce,
e-government, e-education dll
Berkembangnya ilmu tekhnologi semakin memajukan dunia maya saat ini, situs jual beli, sosial media, maupun informasi lainnya dapat diakses dengan mudah melalui pc, dan Gadget kita. tindak kejahatan pun mengiri perkembangan tersebut, yang biasa disebut CyberCrime suatu istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar