Minggu, 04 Mei 2014

Tentang Blog

blog ini ditujukan bagi masyarkat indonesia khususnya para pengguna internet yang ingin mengetahui lebih jauh mengenai cyber crime di indonesia, atau bahkan selaku korban dari kejahatan para pelaku cyber crime.
tentunya setelah kita mngetahui tentang cybercrime kita jauh lebih waspada saat kita mengakses internet, bertranskasi di situs jual beli online, mamantau kegiatan anak-anak kita dalam mengakses internet, dan juga dapat memberikan edukasi kepada masyarakat lainnya tentang cybercrime itu sendiri.
bila anda selaku korban dari kejahatan cybercrime anda dapat membuat bukti-bukti dan laporan anda ke situs cyber-crime@polri.go.id.

dengan semakin marakanya tindak cybercrime didunia maya, maka kita harus lebih waspada, dan terus mencari informasi  mengenai hal terkait.

Cyber law

Alasan Cyberlaw itu diperlukan menurut Sitompul (2012:39) sebagai berikut :

1. Masyarakat yang ada di dunia virtual ialah masyarakat
yang berasal dari dunia nyata yang memiliki nilai dan
kepentingan


2. Mesikpun terjadi di dunia virtual, transaksi yang dilakukan
oleh masyarakat memiliki pengaruh dalam dunia nyata


Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber
(dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan
internet.


Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang
lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan
dengan orang perorangan atau subyek hukum yang
menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang
dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia
cyber atau maya.



 Ruang Lingkup Cyber Law
Jonathan Rosenoer dalam Cyber law, the law of internet
mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyber law diantaranya :


Hak Cipta (Copy Right)
Hak Merk (Trademark)
Pencemaran nama baik (Defamation)
Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal
Access)
Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, domain
name
Kenyamanan Individu (Privacy)


Prinsip kehati-hatian (Duty care)
Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat
Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll
Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital
Pornografi
Pencurian melalui Internet
Perlindungan Konsumen
Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharianseperti ecommerce,
e-government, e-education dll