Berkembangnya ilmu tekhnologi semakin memajukan dunia maya saat ini, situs jual beli, sosial media, maupun informasi lainnya dapat diakses dengan mudah melalui pc, dan Gadget kita. tindak kejahatan pun mengiri perkembangan tersebut, yang biasa disebut CyberCrime suatu istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.
blog ini ditujukan bagi masyarkat indonesia khususnya para pengguna internet yang ingin mengetahui lebih jauh mengenai cyber crime di indonesia, atau bahkan selaku korban dari kejahatan para pelaku cyber crime. tentunya setelah kita mngetahui tentang cybercrime kita jauh lebih waspada saat kita mengakses internet, bertranskasi di situs jual beli online, mamantau kegiatan anak-anak kita dalam mengakses internet, dan juga dapat memberikan edukasi kepada masyarakat lainnya tentang cybercrime itu sendiri. bila anda selaku korban dari kejahatan cybercrime anda dapat membuat bukti-bukti dan laporan anda ke situs cyber-crime@polri.go.id.
dengan semakin marakanya tindak cybercrime didunia maya, maka kita harus lebih waspada, dan terus mencari informasi mengenai hal terkait.
Alasan Cyberlaw itu diperlukan menurut Sitompul (2012:39) sebagai berikut :
1. Masyarakat yang ada di dunia virtual ialah masyarakat yang berasal dari dunia nyata yang memiliki nilai dan kepentingan 2. Mesikpun terjadi di dunia virtual, transaksi yang dilakukan oleh masyarakat memiliki pengaruh dalam dunia nyata
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.
Ruang Lingkup Cyber Law Jonathan Rosenoer dalam Cyber law, the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyber law diantaranya :
Hak Cipta (Copy Right) Hak Merk (Trademark) Pencemaran nama baik (Defamation) Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech) Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access) Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, domain name Kenyamanan Individu (Privacy)
Prinsip kehati-hatian (Duty care) Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital Pornografi Pencurian melalui Internet Perlindungan Konsumen Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharianseperti ecommerce, e-government, e-education dll