blog ini ditujukan bagi masyarkat indonesia khususnya para pengguna internet yang ingin mengetahui lebih jauh mengenai cyber crime di indonesia, atau bahkan selaku korban dari kejahatan para pelaku cyber crime.
tentunya setelah kita mngetahui tentang cybercrime kita jauh lebih waspada saat kita mengakses internet, bertranskasi di situs jual beli online, mamantau kegiatan anak-anak kita dalam mengakses internet, dan juga dapat memberikan edukasi kepada masyarakat lainnya tentang cybercrime itu sendiri.
bila anda selaku korban dari kejahatan cybercrime anda dapat membuat bukti-bukti dan laporan anda ke situs cyber-crime@polri.go.id.
dengan semakin marakanya tindak cybercrime didunia maya, maka kita harus lebih waspada, dan terus mencari informasi mengenai hal terkait.
Berkembangnya ilmu tekhnologi semakin memajukan dunia maya saat ini, situs jual beli, sosial media, maupun informasi lainnya dapat diakses dengan mudah melalui pc, dan Gadget kita. tindak kejahatan pun mengiri perkembangan tersebut, yang biasa disebut CyberCrime suatu istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.
Minggu, 04 Mei 2014
Cyber law
Alasan Cyberlaw itu diperlukan menurut Sitompul (2012:39) sebagai berikut :
1. Masyarakat yang ada di dunia virtual ialah masyarakat
yang berasal dari dunia nyata yang memiliki nilai dan
kepentingan
2. Mesikpun terjadi di dunia virtual, transaksi yang dilakukan
oleh masyarakat memiliki pengaruh dalam dunia nyata
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber
(dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan
internet.
Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang
lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan
dengan orang perorangan atau subyek hukum yang
menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang
dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia
cyber atau maya.
Ruang Lingkup Cyber Law
Jonathan Rosenoer dalam Cyber law, the law of internet
mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyber law diantaranya :
Hak Cipta (Copy Right)
Hak Merk (Trademark)
Pencemaran nama baik (Defamation)
Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal
Access)
Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, domain
name
Kenyamanan Individu (Privacy)
Prinsip kehati-hatian (Duty care)
Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat
Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll
Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital
Pornografi
Pencurian melalui Internet
Perlindungan Konsumen
Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharianseperti ecommerce,
e-government, e-education dll
1. Masyarakat yang ada di dunia virtual ialah masyarakat
yang berasal dari dunia nyata yang memiliki nilai dan
kepentingan
2. Mesikpun terjadi di dunia virtual, transaksi yang dilakukan
oleh masyarakat memiliki pengaruh dalam dunia nyata
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber
(dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan
internet.
Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang
lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan
dengan orang perorangan atau subyek hukum yang
menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang
dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia
cyber atau maya.
Ruang Lingkup Cyber Law
Jonathan Rosenoer dalam Cyber law, the law of internet
mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyber law diantaranya :
Hak Cipta (Copy Right)
Hak Merk (Trademark)
Pencemaran nama baik (Defamation)
Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal
Access)
Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, domain
name
Kenyamanan Individu (Privacy)
Prinsip kehati-hatian (Duty care)
Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat
Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll
Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital
Pornografi
Pencurian melalui Internet
Perlindungan Konsumen
Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharianseperti ecommerce,
e-government, e-education dll
Minggu, 27 April 2014
wellcome to our site
Apakah yang dimaksud dengan Cybercrime?
Apa saja jenis-jenis dari Cybercrime?
bagaimana kondisi Cybercrime di indonesia itu sendiri?
Apakah yang dimaksud dengan Cyberlaw?
dan bagaimana hukum diindonesia dalam membentengi cybercrime?
semua pertanyaan tersebut kami rangkum dalam blog yang sederhana ini,
Blog Design By
Arif
Hendra
Rizal
Andy
Tian
12.4j.12
Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya
Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya
1. Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.
2. Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
3. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
4. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.
5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
6. Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
7. Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
8. Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
9. Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.
Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motif
Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motif
Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni :
Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer.
Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu :
Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut.
Cybercrime yang menyerang individu :
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll
Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik) :
Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
Cybercrime yang menyerang pemerintah :
Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.
PELAKU CYBERCRIME YANG BERSARANG PADA SITUS JEJARING SOSIAL
Dewasa ini penguna
sosial media di Indonesia sudah mencatat penguna terbesar didunia. Seperti
facebook dan twitter misalnya. Tetapi sedikit sekali yang menyadari akan
keberadaan pelaku kejahatan dunia maya atau yang disebut sebagai pelaku
cybercrime, yang bersarang disitus jejaring sosial tersebut.
Sosial media merupakan wadah yang tepat sekali untuk
para pelaku kejahatan cyber, melakukan penyebaran virus atau malware. dan hal
itu juga tidak diimbangi dengan pengetahuan masyarakat akan pentingnya penggunaan
perangkat lunak keamanan anti virus. Namun ada beberapa masyarakat yang sudah
menggunakan anti virus, tetapi kebanyakan mereka menginstal antivirus yang
tidak berbayar atau freeware. Antivirus yang tidak berbayar tidak memiliki
sepesifikasi fitur yang lengkap akan proteksi terhadap virus-virus terbaru yang
di update oleh para pelaku cybercrime. Seperti : tidak adanya fungsi lock
maupun fitur yang meproteksi secara menyeluruh.
Kami ambil contoh kasus pada jejaring sosial
twitter. Kebanyakan para pengguna twitter sangat mengingikan sekali akan banyaknya
teman pada akun pribadi mereka, yang akrab disebut “follower”. Terlebih lagi
mereka yang masih berjiwa muda, suatu kebangaan atau gengsi tersendiri apabila
mereka memiliki banyak follower, padahal terkadang sebagian orang-orang yang
menjadi follower mereka, sama sekali tidak mereka kenal sebelumnya. Nah, hal
ini lah yang dapat memicu tindak kejahatan pada situs jejaring sosial yang
dimanfaatkan oleh para pelaku cybercrime.
Awalnya para pelaku cybercrime mengirimkankan
kata-kata menarik perhatian pengguna twitter seperti informasi bagaimana
meningkatkan follower sebanyak mungkin dalam waktu singkat. dan ditambahkan
olehnya link untuk mengakses informasi lebih lanjut. Setelah para pengguna
twiiter itu mengklik link tersebut dan kemundian mengikuti intruksi yang
disampaikan oleh pelaku cybercrime hingga tahap akhir, maka disitulah titik
keberhasilan para pelaku Cybercrime menjalankan sistem penyabaran virus mereka.
secara tekhnis memang akun twitter akan mengalami pertambahakn follower yang
sangat drastis, tetapi hal itu tidak berlangsung lama, secara bertahap follower
yang awalnya bertambah, pelan-pean mengalami penuruan yang signifikan sampai
pada batas tertentu, dan tanpa disadari bahwa virus atau malware sudah aktif
bersarang pada akun mereka. dan dampak yang paling hebatnya lagi adalah
mempengaruhi gadget ataupun perangkat computer kita. Contoh dari dampak pada
akun kita seperti: banyaknya massage-massage tidak jelas yang setiap saat masuk
ke inbox akun kita, dan adanya informasi-informasi tidak penting yang dituju
pada akun kita.
Oleh karena itu, penting sekali bagi para pengguna
jejaring sosial untuk selalu berhati-hati dan juga tidak mudah terpancing
informasi-informasi tabu, yang tidak masuk akal. selalu aktifkan antivirus dan
secara berkala untuk meng-updatenya. (hendra)
KASUS PENIPUAN PADA FORUM JUAL BELI ONLINE
Maraknya perdagangan
dunia maya (toko online) kini dimanfaatkan sebagian orang maupun oknum penjahat
untuk melakukan aksi kejahatannya menipu masyarakat awam. khususnya pengguna
internet yang belum mengetahui tentang kejahatan dunia maya (Cybercrime).
Disalah satu situs forum jual beli kasXXX.com misalnya ,sudah banyak korban
yang merasa dirinya tertipu telah melakukan transaksi jual beli namun barang
yang diharpakan sebelumnya tidak kunjung diterima hingga waktu yang lama, atau
juga barang yang dipesan sebelumnya tidak sesuai dengan apa yang ditawarkan si
penjual sebelumnya.
Sasaran utama si pelaku Cybercrime ini adalah orang-orang yang masih awam akan mekanisme
transaksi jual beli online. Pelaku akan senang sekali apabila si pembeli/korban
tidak meminta untuk ketemuan (COD), tetapi
langsung percaya begitus saja dan dengan mudahnya si korban percaya untuk
mentransferkan sejumlah uang sesuai dengan nilai harga barang yang dicantumkan
dilapak tersebut, ke rekening
pelaku/penjual . setelah uang yang
ditransferkan berhasil dilakukan si pelaku memiliki niat jahat
untuk tidak mengirimkan barang yang dijualnya kepada si korban , atau
yang paling kecilnya dari kasus ini, si pelaku mengirimkan barang tetapi bukan barang
yang dijualnya pada lapak tersebut.
Bagaimana persaaan kita jika kasus ini terjadi pada
diri kita? Tentunya kita akan sangat merasa kecewa sekali. Dan pastinya kita akan mencoba meminta pertanggung jwabaan
sipelaku. Tetapi dengan mudahnya si pelaku melarikan diri, menggantin no
handphone yang digunakan sebelumnya, dan membiarkan lapak barang yg dijualnya
begitu saja.
Seiring terjadinya kasus yang serupa , kini pihak
forum jual beli tersebut menyediakan
jasa perantara atau pihak ketiga (PIGY BANK), yang berperan sebagai penampung
dana pembeli yang sifatnya sementara, sampai barang yang dijualnya itu dikirim
dan sampai kepada alamat si pembeli, kemudian setelah PIGY BANK mendapat
konfirmasi dari pihak pembeli, barulah PIGY BANK mentransferkan uang dari hasil
transkasi tersebut ke no rekening penjual dan tidak dikenakan biaya apapun pada
fasilitas ini. Namun dalam hal ini yang perlu diperhatikan adalah keabsahan
data dari pihak ketiga atau PIGY BANK seperti: no telpon dan no rekening bank
yang digunakan adalah resmi seperti yang tercantum pada forum jual beli
tersebut. Jika tidak, sudah jelas sekali bahwa hal itu mengindikasikan suatu
tindak kecurangan atau pun penipuan.
Maka kami menghimbau kepada masyarakat luas untuk
selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli online. Seiring dengan
perkembangan tekhnolgi yang semakin canggih seperti sekarang ini.pelaku
kejahatan online akan semakin berkembang luas dengan berbagai modus.(hendra)
Senin, 21 April 2014
SEKILAS TENTANG CYBERCRIME
Kejahatan dunia maya (cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/karding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, sosial media palsu dll.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online. Beberapa situs-situs penipuan berkedok judi online termasuk dalam sebuah situs yang merupakan situs kejahatan di dunia maya yang sedang dipantau oleh pihak kepolisian dengan pelanggaran pasal 303 KUHP tentang perjudian dan pasal 378 KUHP tentang penipuan berkedok permainan online dengan cara memaksa pemilik website tersebut untuk menutup website melalui metode DDOS website yang bersangkutan. Begitupun penipuan identitas di game online. Dengan hanya mengisi alamat identitas palsu, game online tersebut bingung dengan alamat identitas palsu. Jika hal tersebut terus terus terjadi, maka game online tersebut akan rugi/bangkrut.(28/12/2011)
Sumber : id.wikipedia.org
Blog ini dibuat oleh Nur Arif,Suhendra,Andy Resy dkk
Langganan:
Postingan (Atom)